BeritaSampit

Wisatawan Ujung Pandaran Abaikan Protokol Kesehatan

SAMPIT-Pantai Ujung Pandaran yang berada di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa hari ini banyak dikunjungi warga. Kedatangan warga ke objek wisata yang menjadi andalan Pemkab Kotim itu karena bertepatan dengan liburan Hari Natal berlanjut, libur sabtu dan Minggu. Sayangnya banyak warga yang datang ke tempatbwisata tanpa mentaati protokol Kesehatan, tidak pakai masker.

Dari pantauan, Sabtu (26/12) warga yang datang ke Pantai Ujung Pandaran tidak hanya didatangi warga asal Kotim saja. Namun warga daerah lain seperti dari Kota Palangka Raya juga berkunjung ke kawasan pantai itu hanya sekedar menikmati liburan.
Warga yang datang ke lokasi pantai mengaku, sengaja datang berkunjung ke pantai. Karena mereka tidak bisa ke pantai saat pergantian tahun dikarenakan akan ditutup oleh Pemkab Kotim.
“Tanggal (30/12) kan kawasan pantai ditutup, makanya saat ini liburan, kami jalan ke pantai untuk mengisi liburan, mumpung masih diizinkan ke pantai,” terang Raesa warga asal Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (26/12).
Terlihat, arus kendaraan roda dua dan empat yang menuju dua objek wisata pada Minggu (27/12) tampak ramai menuju objek wisata tersebut.
Sementara itu, salah seorang penjaga pantai Ujung Pandaran membenarkan, banyaknya warga yang datang ke pantai. “Banyak yang datang ke pantai. Mulai dari masyarakat biasa, hingga pejabat. Tanggal 30 nanti kawasan pantai akan ditutup sesuai surat edaran bupati,” kata penjaga pantai dikawasan itu.


Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi mengeluarkan surat edaran terkait pergantian tahun baru. Salah satu poin yakni menutup tempat wisata untuk sementara waktu. Langkah itu diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab, beberapa pekan terakhir viurs itu telah mengjakiti ribuan orang.


Sejak tnggal 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2021 tempat wsiata ditutup, tegas bupati dalam pernyataannya dalam surat edaran yang diterima Kalteng Pos, belum lama ini.

Dalam surat edaran nomor: 400/1330/KESRA/XII/2020, ada 3 poin yang ditekankan, terkait dengan kegiatan pergantian tahun di masa pandemi covid-19. Pada poin tiga yakni, tempat wisata seperti Taman Kota Sampit, Ikon Kota Patung Jelawat, Pantai Ujung Pandaran, dan lainnya di Kotim ditutup sementara. Hal tersebut dilakukan karena saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di daerah ini terus menunjukkan peningkatan. Bahkan sudah mencapai 1.056 orang.


Sementara, dalam isi surat edaran tersebut juga ditekankan, yang pertama yakni seluruh masyarakat dilarang merayakan pergantian tahun baru. Pada malam pergantian tahun, seluruh tempat hiburan juga wajib tutup pada pukul 23.00 WIB, tangga 31 Desember 2020,” tegas Supian. (sli/ala)

Related Articles

Back to top button