Cek Struk Pembelian, Jika Terkena PPN 12 % Minta Pengembalian! Begini Caranya
KALTENG.CO-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa konsumen yang terlanjur membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa yang seharusnya dikenakan tarif 11% akan mendapatkan pengembalian. Mekanisme pengembalian ini akan dilakukan secara langsung oleh penjual kepada pembeli.
DJP Siapkan Skema Pengembalian
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PPN ini akan mengikuti skema business to consumer (B to C). Artinya, pembeli yang merasa kelebihan bayar dapat meminta pengembalian kepada penjual dengan menunjukkan bukti transaksi.
“Yang sudah terlanjur dipungut, ya kita kembalikan. Caranya seperti apa? Ini kan B to C, business to consumer. Jadi, mereka (pembeli) kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (6/1/2025).
Kenapa Penjual yang Mengembalikan?
Alasan mengapa penjual yang mengembalikan kelebihan pembayaran adalah karena DJP belum menerima setoran pajak dari para penjual tersebut. Pasalnya, pungutan pajak akan disetorkan pada akhir bulan berikutnya.
Fokus pada Barang Mewah
Suryo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk kategori barang mewah. Ia mengakui bahwa ada beberapa keluhan terkait penerapan tarif PPN 12% di ritel, terutama pada awal tahun 2025. Hal ini dikarenakan pengumuman kenaikan tarif PPN dilakukan pada 31 Desember 2024.
DJP memberikan waktu tiga bulan bagi pengusaha untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka. Hal ini dikarenakan perubahan tarif PPN juga mengharuskan perubahan dalam perhitungan pajak. Selain itu, DJP juga tidak akan memberikan sanksi jika terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur selama masa penyesuaian.
Pemerintah melalui DJP berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan konsumen. Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang sederhana dan mudah dipahami diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak. (*/tur)