Insentif bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
PALANGKA RAYA – Melambatnya pertumbuhan ekonomi Kalteng pada triwulan I 2020, disebabkan oleh perlambatan konsumsi domestik (sisi permintaan) serta perlambatan pertumbuhan Kinerja LU Pedagang Besar dan Eceran (PBE), LU transportasi dan pergudangan, LU akomodasi dan makan minum. Maka dari itu, rekomendasi penanganan ekonomi di masa pandemi adalah insentif untuk masyarakat dan pelaku usaha.
“Sehubungan dengan itu, dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang dapat menjaga kinerja pertumbuhan pada triwulan II 2020,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Yudo Herlambang.
Menurut dia, kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi Palangka Raya, adalah dengan cash forward atau dana bantuan usaha bagi untuk pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) dan pekerja harian terdampak.
Mendorong transaksi cashless/elektronik supaya lebih efisien dan mengurangi penggunaan uang kertas dalam upaya memitigasi resiko dampak penyebaran Covid-19. Penyaluran hasil pertanian lokal dalam bentuk Bansos, bazar murah atau didistribuskan melalui kerja sama BULOG, Toko tani indonesia center (TTIC), koperasi dan swalayan yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
“Serta memberikan keringanan pajak bagi industri, pelaku pariwisata dan sektor lainnya yang terdampak dan bantuan berupa pembebasan atau peringanan pajak hotel, restoran dan UMKM di daerah,” terangnya.
“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan kinerja perekonomian Palangka Raya,” jelasnya.
Selain itu, tambah dia, rekomendasi penanganan ekonomi di masa pandemi juga diperlukan pemberdayaan UMKM melalui penciptaan permintaan oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu, dalam upaya menjaga eksistensi dan keberlangsungan UMKM diperlukan penciptaan permintaan baru yang berasal dari unsur birokrasi Melalui SK kepala daerah tersebut, diharapkan dapat menciptakan permintaan dan memberikan kepastian usaha kepada UMKM, sehingga meminimalisir dampak ekonomi kepada pelaku UMKM.
“Upaya menciptakan permintaan dapat dilakukan melalui imbauan kepala daerah kepada Aparatur Sipil Negara, instansi dan perbankan di daerah untuk menggunakan produk-produk lokal UMKM, baik kerajian (kain, batik atau tenun),” tandasnya. (hms/aza)