Ekonomi BisnisMETROPOLIS

Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJAMSOSTEK

PALANGKA RAYA, kalteng.co Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Robertus Riwu. Almarhum merupakan karyawan PT Kalimantan Sejahtera yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada 23 Maret 2021.

Santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pelayanan Farrah Maharani kepada istri almarhum yakni Lidivina Bubut di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya. Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp174.323.466, terdiri dari santunan JKK, biaya pemakaman dan jaminan hari tua. Selain itu ahli waris juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp2 juta (SMP)  sampai lulus kuliah dan pensiun berkala.

Pensiun berkala diberikan rutin setiap bulan kepada ahli warisnya sebesar Rp356.600, per bulan dan dapat diturunkan ke anaknya sampai dengan dua orang anak yang belum berusia 23 tahun, belum bekerja dan belum menikah.

Berita Terkait…….BPJAMSOSTEK Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan

Farrah Maharani berharap, santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja.

“Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,”  ujar Farrah.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan, pihaknya berharap, BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai empat program  yakni untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi seperti program JKK, jaminan kematian (JKM), JHT dan juga jaminan pensiun (JP) bisa semakin memasyarakat sampai ke seluruh lapisan masyarakat pekerja.

“Baik yang bekerja di sektor formal (badan usaha) maupun sektor informal (pelaku usaha mandiri perseorangan),” katanya.

Sementara itu HR Manager PT Kalimantan Ria Sejahtera Apostholos F Nainggolan menyampaikan, apresiasi  dan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu proses pencairan klaim karyawannya hingga selesai. Pihaknya berharap, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di program Jamsostek dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga karyawan dapat terlindungi dan demi kesejahteraan tenaga kerja atau ahli waris,” tutupnya. (abw/2,5)

Related Articles

Back to top button