Ekonomi Bisnis

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit

JAKARTA kalteng.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi, sejak diputuskan rencana memperpanjang relaksasi ini, saat Rapat Dewan Komisioner OJK 23 September 2020 lalu.

“Perpanjangan restrukturisasi sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard, agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut dia, OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait. Antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya 3,22 persen. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya. (hms/aza)

Related Articles

Back to top button