Permenaker 17 Terbit, Permudah Peserta BPJAMSOSTEK
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Manfaat layanan tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui program kredit pemilikan rumah (KPR) semakin terasa manfaatnya.
Melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
“Melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT dapat dimiliki lebih banyak peserta BPJAMSOSTEK,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat press conference di Plaza BPJAMSOSTEK, Rabu (3/11/2021).
Anggoro menjelaskan, manfaat nyata regulasi ini memungkinkan peserta melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK.
Berita Terkait……..BPJAMSOSTEK Gandeng BTN
“Sebelumnya salah satu syarat umum mengajukan KPR-MLT hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama pemohon. Program take over ini, manfaat MLT akan dirasakan peserta dengan cakupan lebih luas,” katanya.
Ia memastikan telah berkoordinasi dengan BTN sebagai bank kerjasama yang ditandatangani pada 28 Oktober lalu.
“Seluruh pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT,” tambahnya.
Ia mengatakan akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di kantor cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT.
“Seluruh personel BPJAMSOSTEK segera sosialisasikan ini, harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, poin penting yang menjadi sorotan yakni pengalihan KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Nominal pinjaman uang muka perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
“Menariknya, semua pekerja yang memiliki KPR umum dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” tuturnya.
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama BTN menyambut baik terbitnya permenaker yang mengatur program MLT ini. “Bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit mencapai 30 tahun,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi mendukung penuh program MLT. Ia berharap tujuan utama program ini dapat terlaksana dengan baik.
“Adanya program ini nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi peserta BPJAMSOSTEK,” pungkasnya. (abw/2,5)




