Ekonomi Bisnis

RP21, Wujudkan Perbankan Kuat dan Masyarakat Sejahtera

JAKARTA, kalteng.co – Otoritas Jasa Keuan­gan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indone­sia (RP2I) 2020 – 2025 sebagai acuan bagi otoritas, industri perbankan dan pemangku kepentingan lainnya dalam merespons berbagai dinamika akibat pandemi Covid-19 dan peru­bahan kondisi yang menyertainya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan, roadmap ini menjadi pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan in­frastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke depan, baik secara solo-basis maupun terintegrasi.

“Hal ini untuk mewujudkan per­bankan yang kuat, berdaya saing dan kontributif sehingga dapat mendorong pertumbuhan pere­konomian nasional dan mening­katkan kesejahteraan masyarakat,” katanya, belum lama ini.

Ia menjelaskan, RP2I mengusung empat pilar arah pengembangan utama sektor perbankan yaitu, yang pertama penguatan struktur dan keunggulan kompetitif melalui pen­ingkatan permodalan, akselerasi konsolidasi dan penguatan kelom­pok usaha bank, peningkatan tata kelola dan efisiensi, serta mendorong inovasi produk dan layanan.

Kedua, akselerasi transformasi dig­ital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI, mendorong penggunaan IT game changers, kerjas ama teknologi, serta implementasi advance digital bank.

Ketiga, penguatan peran perbank­an dalam perekonomian nasional melalui optimalisasi peran dalam pembiayaan ekonomi, mendorong pendalaman pasar keuangan melalui multiactivities business, mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah, meningkatkan akses dan literasi keuangan, serta mendorong partisipasi dalam pem­biayaan berkelanjutan.

Keempat, penguatan penga­turan, pengawasan dan perizinan melalui penguatan pengaturan dengan menggunakan pendeka­tan principle based, penguatan perizinan dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi, dan pen­gawasan konsolidasi (kelompok usaha bank) termasuk penguatan pengawasan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi.

Selanjutnya, tambah dia, un­tuk mendukung keberhasilan implementasinya diperlukan empat pilar perangkat pendukung yang terdiri dari, kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi, infrastruktur teknologi infor­masi yang andal, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dan sin­ergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Menurut dia, cakupan RP2I tidak hanya pengembangan industri per­bankan dalam dimensi waktu jangka pendek tetapi juga pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima tahun.

Arah pengembangan jangka pendek ditu­jukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

Arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat per­bankan nasional secara kelem­bagaan sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya saing yang lebih tinggi dan kon­tribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.

“RP2I merupakan living document yang dapat disesuaikan seiring din­amika perubahan ataupun perkem­bangan industri sehingga diperlukan respon kebijakan yang relevan, tepat waktu dan tepat substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional,” tandasnya. (hms/aza)

Related Articles

Back to top button