Ekonomi Bisnis

Satgas Waspada Investasi Berhentikan Program Saling Jaga Kitabisa.com

JAKARTA, kalteng.co Satgas Waspada Investasi menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com.

https://kalteng.co

Diduga, kegiatan ini merupakan kegiatan perasuransian. Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga. Sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Rabu (05/05/2021).

Berita Terkait……. Kemenkeu, OJK dan BI Optimalkan Kebijakan Stimulus

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tongam mengimbau masyarakat, bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi sebaiknya terlebih dulu menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Untuk mengecek keilegalan dari fintech lending tersebut. Agar tidak merugikan masyarakat ke depan.

“Begitu pula jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat bisa melalui kontak tersebut,” ujarnya.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin. Frekuensinya akan terus ditingkatkan.

Hal ini sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

“Sejak tahun 2018 sampai dengan April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending illegal,” bebernya.  

“Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan, bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir,” tambahnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (aza)

Related Articles

Back to top button