Ekonomi Bisnis

Satgas Investasi Temukan 86 Fintech Ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin

JAKARTA, kalteng.coSatgas Waspada Investasi hingga April 2021 kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin. Kegiatan usaha ini berpotensi merugikan masyarakat.

 “Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Rabu (05/05/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menjelaskan, dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April ini, diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut. 11 Money Game, 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

Berita Terkait…….Diduga Investasi Bodong di Kalteng, Direktur Properti Diamankan di Kalsel

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat. Bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu. Selain itu melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR. Kami harap tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” imbaunya.

Tongam menambahkan, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” tandasnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157). Atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (aza)

Related Articles

Back to top button