660 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Palangka Raya, Tunggakan Capai Puluhan Juta Rupiah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan kembali menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, Rabu (20/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan kantor TVRI Kalteng itu menjaring ratusan kendaraan yang melintas.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sebanyak 660 kendaraan roda dua maupun roda empat. Dari hasil pemeriksaan, puluhan kendaraan diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, razia gabungan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Operasi gabungan ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Emi.
Dari total kendaraan yang diperiksa, tercatat sebanyak 86 kendaraan memiliki tunggakan pajak. Rinciannya terdiri dari 74 unit kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat.
“Sebagian besar kendaraan yang menunggak masih didominasi roda dua. Namun kami juga menemukan kendaraan roda empat yang belum memenuhi kewajiban pajaknya,” katanya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, total potensi tunggakan pajak kendaraan yang ditemukan dalam operasi tersebut mencapai Rp55.335.918. Nilai itu berasal dari tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp26.997.697 dan roda empat senilai Rp28.335.918.
Menurut Emi, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik strategis di Kota Palangka Raya. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan bersama instansi terkait sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran pajak agar terhindar dari denda maupun sanksi administrasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.



