Ekonomi Bisnis

Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Usaha Gadai Tanpa Izin

 JAKARTA – Satgas Waspada Investasi juga menemukan 50 usaha pergadaian swasta illegal, yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Pera­turan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

“Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun, sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli Tahun 2019,” ucap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, melalui rilisnya kepada media, baru-baru ini.

Pada 2019, Satgas Waspada Investasi telah meng­umumkan 68 entitas gadai illegal, jelas dia, sehingga total sejak Tahun 2019 sampai Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai illegal. Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat, untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang illegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ungkapnya.

Menurut dia, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

“Satgas meminta masyarakat bisa berkonsultasi kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar,” tandasnya, seraya menambahkan masyarakat bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” tandasnya. (hms/aza)

Related Articles

Back to top button