Buntok

Sanksi Pidana Bagi Pembakar Hutan dan Lahan di Barsel

BUNTOK, Kalteng.co – Bagi pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla), terutama di wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Barsel, dipastikan bakal disangsi pidana atas perbuatannya.

 “Sebab Kapolda Kalteng telah mengeluarkan Maklumat, bagi siapa saja yang berani membakar hutan dan lahan, sanksinya adalah pidana,” tegas Kapolres Barito Selatan (Barsel) AKBP Agung Tri Widiantoro, usai menjadi inspektur upacara pada apel gabungan sekaligus sosialiasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sangsi pidana bagi pembakar hutan dan lahan, Kamis (25/02/2021).

Kapolres mengatakan, setiap tahunnya puncak kemarau yang panjang dimulai Bulan Juni-September. Menghadapi hal itu, kata Agung,  khususnya jajaran Polres Barsel bersama  Kodim 1012 Buntok maupun instansi di Pemerintahan Barsel, bisa dipastikan bersiaga penuh mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Orang nomor satu di jajaran Polres Barsel itu mengatakan, dengan digelarnya apel gabungan sekaligus sosialisasi atas dikeluarkannya maklumat Kapolda Kalteng tentang sangsi berat bagi pembakar hutan dan lahan, maka diharapkan semua personel, dapat menginformasikannya kepada masyarakat di daerah setempat.

“Pastinya setiap personel wajib menginformasikan, agar masyarakat jangan berani untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan di saat musim kemarau tiba di tahun 2021 ini,” pinta Perwira Menengah (Pamen) dengan dua melati di pundak itu. (ner)

Related Articles

Back to top button