Hukum Dan Kriminal

Anak Disetubuhi dan Dibawa Kabur ke Kalsel, Remaja Diamankan

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Terlapor RH (17) warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan kepolisian, karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan, penangkapan terhadap terlapor RH,Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Menurut Kasatreskrim, modus terlapor dengan melarikan korban yang masih di bawah umur ke Martapura, Kalsel, dan sebelumnya juga ada melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Selain mengamankan terlapor, juga barang bukti Hasil visum eT revertum (VER),” ungkapnya.

Kasatreskrim menjelaskan, kronologi berawal Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah pelapor di Kecamatan Bataguh, pada saat pelapor memeriksa ke kamar anaknya, dan terkejut karena melihat anaknya sudah tidak ada di kamarnya.

Mendapati hal tersebut pelapor bersama istri berusaha mencari keberadaan anaknya diseputaran wilayah desa, namun tidak ditemukan. Kemudian pelapor mendapat informasi dan beberapa warga desa, bahwa anaknya ada menjalin hubungan dengan RH.

Setelah mendapat informasi tersebut pelapor langsung mendatangi orangtua RH untuk meminta penjelasan dan bantuan, agar sama-sama mencari keberadaan anaknya, namun pihak orangtua RH menolak dan mengatakan bahwa tidak mungkin anaknya RH membawa lari anak pelapor.

“Mendengar tanggapan penolakan dari pihak orang tua RH, kemudian pelapor meminta bantuan Ormas Emergency di Km 5 Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, agar disebarluaskan untuk diinformasikan atas kehilangan anak pelapor,” jelasnya.

Kamis sekitar pukul 15.00 WIB pelapor mendapat kabar dari pihak Emergency, bahwa anaknya saat ini berada di Kecamatan Astambul Kalsel dan sudah diamankan di Polsek Astambul.

Dengan adanya kabar keberadaan anaknya tersebut pelapor langsung mendatangi Polsek Astambul dan bertemu anaknya bersama RH. Kemudian pelapor menghubungi orangtua RH guna meminta pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya tersebut.

Namun tidak ada niat dan itikad baik dari pihak orangtua RH Atas Kejadian hal tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

“Terlapor dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button