Atu Narang Adukan Ketua Partai ke Polda Kalteng, Pengacara: Beliau Merasa Tersinggung


PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Reihard Atu Narang mengadukan seorang Ketua Partai ke Mapolda Kalteng. Melalui Kuasa Hukumnya, T Djohansyah, surat laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Rabu (1/2/2023) malam.




Tindakan itu diambil setelah salah seorang Ketua Partai di Bumi Tambun Bungai diduga mencemarkan nama baik dari Reihard Atu Narang melalui sebuah pesan grup whatsapp.
T Djohansyah mengatakan, kliennya geram setelah harkat dan martabatnya dicemarkan. Terlebih beliau termasuk salah satu tokoh masyarakat dan tokoh politik di Kalteng.



“Oleh sebab itu, beliau (R Atu Narang, Red) meminta kami membuat laporan polisi ke Mapolda Kalteng,” kata pengacara ini melakukan laporan di Ditreskrimsus.
Lanjutnya, diusia klien kita yang telah menginjak 79 tahun tentunya merasa sangat terpukul dan sedih setelah mengetahui pencemaran tersebut.
“Beliau sangat terpukul setelah mendapat pesan dari grup whatsapp yang isinya telah mencoreng harkat dan martabatnya. Oleh sebab itu, kami membuat laporan, yakni Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” urainya.
Disinggung terkait kalimat yang membuat R Atu Narang berang hingga memutuskan membuat laporan, Djohansyah menjelaskan jika pribadi sepuh seperti beliau merasa tersinggung maka dapat disimpulkan kalimat yang keluar tidak bisa ditoleransi lagi.