Bapenda Sasar 30 Pelaku Usaha, Kejar Wajib Pajak Baru Demi Dongkrak PAD

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui kegiatan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut menyasar sejumlah lokasi usaha di wilayah Kota Palangka Raya. Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan daerah kepada para pelaku usaha.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Djoko Wibowo mengatakan, kegiatan ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar pelaku usaha memahami pentingnya kepatuhan pajak bagi pembangunan daerah.
“Kegiatan ini difokuskan pada pendataan dan penyampaian informasi kepada pelaku usaha yang belum terdaftar agar dapat memahami kewajiban perpajakan daerah serta melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Djoko, hasil pendataan sementara menunjukkan terdapat sekitar 30 objek usaha yang menjadi sasaran kegiatan. Seluruh pelaku usaha tersebut akan diberikan pendampingan agar proses pendaftaran dan pelaporan pajak dapat berjalan dengan baik.
“Dari hasil pendataan sementara, ada sekitar 30 objek usaha yang menjadi target kegiatan. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan informasi yang benar terkait kewajiban perpajakan daerah,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan penjelasan mengenai tarif pajak sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Berbagai pertanyaan dari pelaku usaha terkait mekanisme pemungutan hingga pelaporan pajak turut dijawab secara langsung oleh tim di lapangan.
“Kami tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan agar wajib pajak memahami tata cara pelaporan serta pembayaran pajak daerah,” terang Djoko.
Ia menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kontribusi pajak yang dibayarkan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pemerintah daerah lainnya,” katanya.
Sebab itu, Bapenda berharap para pelaku usaha yang belum terdaftar dapat segera memenuhi kewajiban administrasinya sebagai wajib pajak daerah. Dengan semakin banyak usaha yang terdata, potensi PAD Kota Palangka Raya juga diyakini akan semakin meningkat.
“Kami berharap terjalin sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq/aza)



