Hukum Dan Kriminal

Bawa Kabur 14 Mobil, Sindikat Penipuan dan Penggelapan Ditangkap

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bawa kabur 14 mobil, sindikat penipuan dan penggelapan ditangkap polisi. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum) Polda Kalteng.

Para komplotan tindak pidana penggelapan ini bermodus untuk melakukan take over mobil secara resmi dan juga mengiming-imingi para korban dengan cara menjanjikan jika proses nantinya akan secara resmi serta tidak bermasalah dikemudian hari.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombed Pol Kismanto Eko Saputro menerangkan, dari hasil penipuan yang dilakukan para sindikat ini, mereka mendapatkan baramg berupan kendaraan bermotor sebanyak 14 unit.

“Kendaraan di take over, kemudian di jual ke tempat yang lagi. Ini ada sekitar 14 ranmor yang sudah diamankn dan nanti akan dikembangkan lagi oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng,” katanya saat mengawali kegiatan siaran rilis, Selasa (14/2/2023).

Lanjut perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini, adapun para tersangka yang berhasil diamankan, yakni sebanyak empat orang terdiri dari tiga pria WS alias W, MR alias H dan BH alias U serta satu wanita berinisial M alias D,

“Untuk kasus ini para tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP. Khusus untuk tersangka MR alias H ini dikenakan pasal 480 atau pasal tentang penadahan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button