Hukum Dan Kriminal

Benny Pakpahan Nilai UU PPRT Jadi Fondasi Baru Perlindungan PRT

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April 2026 dinilai sebagai langkah maju dalam reformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Advokat Benny Pakpahan, SH., MH., menyampaikan pandangan positifnya, menyebut regulasi ini sebagai instrumen penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja domestik yang selama ini belum tersentuh secara optimal.

Menurut Benny, kehadiran UU PPRT menunjukkan adanya keseriusan negara dalam menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan untuk praktik-praktik yang merugikan pekerja rumah tangga. “Undang-undang ini menjadi fondasi baru dalam sistem perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi sektor domestik yang sebelumnya berada di area abu-abu secara hukum,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Kepastian Hukum yang Selama Ini Dinantikan

Ia menjelaskan, salah satu kekuatan utama UU PPRT terletak pada kepastian hukum yang diberikan kepada pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban, potensi sengketa diharapkan dapat diminimalisir.

Benny menilai, pengakuan terhadap hak-hak dasar seperti upah layak, waktu istirahat, cuti, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk perlindungan normatif yang sangat dibutuhkan. “Selama ini, banyak persoalan muncul karena tidak adanya standar yang baku. Kini, standar itu sudah ditegaskan dalam undang-undang,” katanya.

Perlindungan Berbasis Sistem

Lebih lanjut, Benny menyoroti aspek jaminan sosial sebagai bagian penting dari pendekatan perlindungan berbasis sistem. Menurutnya, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman serta meningkatkan kualitas hidup pekerja rumah tangga.

Ia juga mengapresiasi ketentuan yang mengatur perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), termasuk kewajiban berbadan hukum serta larangan pemotongan upah. “Regulasi terhadap perusahaan penempatan ini penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik perantara yang merugikan pekerja,” tegasnya.

Implementasi Jadi Kunci Keberhasilan

Meski memberikan apresiasi, Benny mengingatkan bahwa efektivitas UU PPRT sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyusun aturan turunan yang jelas dan aplikatif.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani potensi pelanggaran yang berkaitan dengan pekerja rumah tangga. “Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan regulasi. Tanpa itu, tujuan undang-undang tidak akan tercapai secara maksimal,” ungkapnya.

Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

Benny turut mendorong adanya edukasi hukum kepada masyarakat luas, baik kepada pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Ia menilai, pemahaman yang baik terhadap isi undang-undang akan menjadi kunci dalam menciptakan hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan.

“Kesadaran hukum harus dibangun bersama. UU ini tidak hanya mengatur, tetapi juga mendidik masyarakat untuk lebih menghargai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja,” katanya. Ia berharap, kehadiran UU PPRT dapat menjadi awal dari perubahan yang lebih luas dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

“Ini langkah progresif. Tinggal bagaimana kita memastikan undang-undang ini benar-benar hidup dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja rumah tangga,” pungkasnya. (pra)

Related Articles

Back to top button