Berkelut Menjadi Mafia Tanah, Madi Raup Untung Rp2 Miliar


PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berkelut menjadi mafia tanah, Madi raup untung Rp2 miliar. Kedoknya selama ini yang membuat resah warga Jalan Banteng dan Jalan Hiu Putih Palangka Raya akhirnya terbongkar.




Pemilik nama lengkap Madi Goening Sius itu resmi ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Mapolda Kalteng usai tindak kejahatan yang dilakukannya terbukti.
Dari keuntungan yang didapatnya selama berkelut menjadi mafia tanah, dari hasil penyelidikan juga bahwa pria berusia 69 tahun ini juga banyak menjual dan memberikan tanah kepada pihak tertentu diduga sebagai pendukung kedoknya.



Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengungkapkan, dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di Kantor BPN Kota Palangka Raya, ada seluas 230 hektare dari 810 hektare yang diklaim tersangka.
“Dari jumlah itu, pelaku ini telah memperoleh sebanyak 1.598 tipe hak dengan rincian 1.544 sertifikat hak milik perorangan, 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Kalteng dan 35 peta bidang,” urainya.
Menurutnya, tanah yang diklaimnya dengan menggunakan modus verklaring ini diberikan kepada anak-anaknya dan sebagian lagi dijual kepada orang lain.
“Dari hasil penyidikan kami sejauh ini, keuntungan yang telah diraup tersangka dari penjualan tanah itu sekitar Rp2 miliar,” urainya didampingi Kabid Humas Kismanto Eko Saputro.
Lanjutnya, mayoritas korban pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang tanahnya diklaim oleh tersangka ini mayoritasnya adalah pensiunan PNS dan perolehan ini juga mereka bukan serta merta memperoleh begitu saja, tetapi mereka mmbeli melalui koperasi, makanya ada aset Pemprov Kalteng.
Proses penyidikannya terus berjalan, kepolisian sudah dapat mengumpulkan beberapa alat bukti termasuk ahli bahasa dan ahli tanah serta dari pihak BPN sendiri
“Saat ini untuk proses penyidikannya masih berjalan dan kami akan berkoordinasi dengan Kejati Kalteng dalam pemberkasan perkara mafia tanah ini,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban yang sudah membeli, silakan datang ke satgas mafia tanah untuk membuat laporan dan kita akan proses hukum selanjutnya.
“Pasal yang kami bidik kepada tersangka adalah pemalsuan surat Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tandasnya. (oiq)