Hukum Dan Kriminal

Dua Kali Dipanggil Tak Mau Tanda Tangan BAP, Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Akan Dijemput

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua kali dipanggil tak mau tanda tangan BAP, mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual akan dijemput. Sampai saat ini kasus tersebut terus bergulir.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng hingga kini terus mengebut proses penanganan kasus itu agar segara tuntas. Dilaporkan sejak 5 September 2022 lalu, kasus ini telah naik ke sidik, namun belum kunjung ada penetapan tersangka.

Sebagaimana diketahui, dugaan pelecehan seksual ini dilakukan oleh oknum dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial V, sedangkan korbannya adalah mahasiswinya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Diduga pasca adanya kesepakatan perdamainan antara kedua belah pihak yang berseteru ini membuat sedikit kendala dalam jalannya proses penanganan kasus tersebut. Mahasiswi yang merupakan korban sekaligus pelapor itu kini justru enggan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sudah kami panggil sebanyak dua kali, tetapi pelapor tidak kunjung datang. Ini ada apa? Kita kan perlu pemeriksaan dan tanda tangan dalam BAP tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitulu, Kamis (2/2/2023).

Lanjutnya, rencananya pihaknya akan menjemput korban didampingi LSM Perempuan dan Anak. Intinya pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi tidak terpenuhi.

“Dalam waktu dekat kami akan menjemput korban. Ini masih rencana. Kami juga berkoordinasi dengan saksi ahli dan Komnas Perempuan mengenai perkara tersebut,” paparnya.

Meski demikian, ia membeberkan, penyidikan akan terus dilanjutkan meski ada penolakan penandatanganan BAP. Penyidik juga akan menyertakan surat pernyataan penolakan dari korban dan berkoordinasi ke Kejaksaan mengenai kelanjutan kasus ini.

“Karena ini dari awal adalah delik murni, sehingga tidak serta merta bisa dicabut. Penyidikan kami pastikan terus berlanjut,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button