Hukum Dan Kriminal

Bisnis Sabu Sejak Tahun 2016, Saleh Raup Omzet Rp100 Juta per Hari

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penangkapan Salihin alias Saleh, bandar sabu terbesar di Kampung Ponton, Kota Palangka Raya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)  Kalteng dan BNN RI mengungkap skala bisnis narkoba yang mencengangkan.

https://kalteng.co

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, diketahui Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin, Kalsel, menggunakan jalur darat yang kemudian diterima kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO. Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika di belakang rumah Saleh,” katanya, Selasa (10/9/2024).

Setelah terkumpul, uang hasil penjualan yang ada di loket diserahkan pada E, yang berhasil ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Secara berkala setiap satu minggu sekali, uang tersebut disetor kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh kepada bandar utamanya yakni, Koh A.

“Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US. Dari hasil penelusuran Tim BNN, diketahui omset per hari dari bisnis haram yang dijalankan mereka berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta,” urainya.

Kepada petugas, Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016. Namun, saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A.

“Berdasarkan pengakuan E, besaran fee yang diterimanya pun terbilang besar, yakni Rp 50 juta untuk setiap satu kilogram penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp 750 juta setiap kilogramnya,” bebernya.

Total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak 2 orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya.

“Hingga saat ini, BNN tetap fokus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus tindak pidana narkotika, termasuk yang dilakukan oleh komplotan Saleh,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button