Hukum Dan Kriminal

Buntut Sengketa Lahan di Menteng XII, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Buntut sengketa lahan di Jalan Menteng XII Palangka Raya, polisi menangkap satu pelaku pembacokan. Dalam peristiwa ini satu orang terluka.

Korban bernama Awa (44) dibacok bagian kepala belakangnya. Lukanya cukup besar akibat terkena hantaman senjata tajam (Sajam) jenis parang, Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Mendapati adanya kasus penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) tersebut, jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan satu pelaku.

Pelaku pembacokan yang berhasil diamankan adalah pria bernama Romeo. Pria paruh baya berusia 58 tahun ini diringkus petugas di seputaran Jalan G. Obos Palangka Raya, Rabu (13/7/2022).

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengungkapkan, permasalahan ini bermula dari konflik sengketa lahan di Jalan Menteng XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dari masalah yang memperebutkan lahan ini, terjadi keributan yang pada awalnya hanya cekcok mulut hingga peristiwa penganiayaan dengan menggunakan sebuah sajam jenis parang,” katanya saat menggelar siaran rilis, Kamis (14/7/2022).

Lanjutnya, akibat peristiwa anirat tersebut satu korban mengalami luka bacok pada bagian kepala hingga mendapat luka jahitan cukup banyak akibat terkena sajam.

Pemicu permasalahan ini karena masing-masing pihak yang bersengketa ketika itu menunjukkan bukti kepemilikan tetapi masih dalam bentuk surat bukan sertifikat. Mereka juga saling menurunkan massa dalam perkara tersebut.

“Tersangka (Romeo) sudah kami amankan dan kini sedang dalam proses hukum selanjutnya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Hemat Siburian. (oiq)

Related Articles

Back to top button