Buron di Kalteng, Pemilik Sabu Satu Kilogram Digerebek di Banjar Baru


PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Buron di Kalteng, pemilik sabu satu kilogram digerebek di Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Setelah buronan beberapa hari, AR berhasil diamankan di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O Banjar Baru. Ia diamankan tim gabungan diback up Macan Babar Polres Banjar Baru Polda Kalsel.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan berawal saat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (9/2/2023).


















Dari penindakan, petugas mengamankan Muhammad Alif. Dari tangan pemuda berusia 27 tahun ini, ditemukan barang bukti berupa pipet kaca, korek api, ponsel dan alat isap sabu.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan didapatkan hasil bahwa barang itu diperolehnya dari AR yang berada di Jalan Hiu Putih lX.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP G S Rahail mengatakan, pemilik belasan paket narkotika jenis sabu-sabu ini telah berhasil dibekuk.
“Ada 12 paket yang total berat kotornya mencapai 1.142 gram. Selain itu juga ada sebanyak 386 butir ekstasi,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, dalam penggerebekan, AR sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. Setelah berkoordinasi intens, tim yang terdiri atas gabungan Macan Babar Polres Banjar Baru Polda Kalsel di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O Banjar Baru, Kalsel.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (oiq)