Hukum Dan Kriminal

Dalang dan Joki Vaksin Covid 19 Divonis

BUNTOK, Kalteng.co – Masih ingat kasus joki vaksin Covid-19  di tahun 2022 lalu?  Setelah beberapa lama bergulir sidang kasus joki vaksin Covid-19 itu itu, akhirnya dalang berinisial WN (39) dan dua joki perempuan berinisial KR (49) dan NG (23) warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Buntok.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Benar, sesuai putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Buntok pada 7 Februari 2023 lalu, ketiga terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, serta denda,” kata Ketua PN Buntok Frans Effendi Manurung.,SH.,MH melalui Humas M. Sigit Wisnu Wardhana.SH, Kamis (16/3/2023).

Ia mengatakan, terdakwa WN dituntut jaksa 2 bulan penjara dan denda 500 ribu, dan diputus 1 bulan 15 hari penjara, denda 500 ribu subsider 15 hari.  Begitupun terdakwa NG, dituntut 1 bln 15 hari denda 300 ribu, diputus 1 bulan penjara denda 300 ribu subsider 15 hari.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sedangkan KR dituntut 1 bulan 15 hari denda 300 ribu dan diputus 1 bulan penjara, denda 300 ribu subsider 15 hari.

“Ketiga terdakwa sekarang sudah diserahkan ke Rutan kelas II B Buntok, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Perlu diketahui, kedua terdakwa NG dan KR tertangkap tangan saat menjadi joki vaksin Covid-19, untuk mengantikan anak dan istrinya pada 23 agustus 2022 lalu.

Ternyata kedua terdakwa tersebut diperintahkan seorang pengusaha berinisial WN, dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp 250 ribu per orang.(ner)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button