Hukum Dan Kriminal

Diajak ke Samping Kantor KUA, Gadis Disetubuhi Dengan Janji Dinikahi

Membujuk Korban Melakukan Persetubuhan

Selanjutnya, kata Kasatreskrim, pihaknya mengamankan tersangka TH (18) warga Handel Melati Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Rabu (15/6/2022).

Dalam kejadian. Persetubuhan di Teras Samping Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Petak RT.13. Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Rabu (8/6/2022) Pukul 03.00 WIB.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Kronologinya, Rabu (8/6/2022) Pukul 03.00 WIB, tersangka menjemput korban di sebuah warung di Kecamatan Kapuas Murung. Lalu tersangka membawa korban ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Petak di Jalan Pemuda Km.17 Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak.

Kemudian tersangka membujuk korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri di teras samping Kantor KUA tersebut dengan janji, korban akan di nikahi.

Barang bukti, juga di amankan. Lanjutnya, satu lembar baju/sweater warna merah, satu lembar celana rok warna hitam, satu lembar celana dalam Abu-abu. Dan satu lembar pakaian dalam warna pink. Keduanya sudah di tahan dan proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya di Jerat Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang. Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button