Hukum Dan Kriminal

Diduga Serang Polisi dan Rusak Fasilitas PT UAI, Empat Warga Ditangkap

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Diduga melakukan penyerangan terhadap polisi dan merusak fasilitas PT Usaha Agro Indonesia (UAI), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Polda Kalteng menangkap empat warga.  Diantaranya Agus Susanto, Oneng, Rihit dan Suriansyah.

Kasus yang melibatkan  para pelaku saat ini sudah dilimpahkan ke Polda Kalteng. Peristiwa ini terjadi pada PT UAI di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kolam, Kabupaten Kobar.

Dalam rilisnya Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menegaskan, apa yang dilakukan polisi sebagai tindakan tegas. Mengingat masalah ini sendiri sebenarnya berawal dari kasus sengketa lahan antara warga Desa Babual Baboti dengan PT UAI.

Berbagai langkah sudah dilakukan mukai dari mediasi hingga pertemuan bersama Pemkab Kobar. Tetapi selama ini tidak ada titik temu dan ultimatum juga  sudah diberikan Pj Bupati Kobar agar masalah ini bisa segera diselesaikan secara mufakat.

Bahkan titik akhirnya adalah apabila mereka masih melakukan tindakan hukum harus ditindak tegas. Dan penangkapan keempat ini dilakukan pada saat PT UAI sedang memasang tenda pengamanan.

Tiba-tiba keempat pelaku dan masyarakat sekitar mendatangi para karyawan yang sedang bekerja. Kedatangannya ingin membongkar paksa tenda yang sejatinya untuk petugas keamanan berjaga.

“Mereka memaksa ingin membongkar paksa tenda yang sejatinya memang disiapkan buat para petugas keamanan berjaga. Rupanya mereka tidak terima sehingga melakukan upaya paksa,” kata Kapolres dalam siaran rilis di Mapolres Kobar, Selasa (23/5/2023).

Disaat terjadi ketegangan tiba-tiba truk perusahaan bersama dengan anggota Brimob yang bertugas mendatangi lokasi. Kali ini kedatangannya ingin mengimbau dan meminta masyarakat agar bisa mematuhi aturan yang telah ditentukan.

Rupanya imbauan tersebut justru menyulut emosi para pelaku bersama warga. Akibatnya terjadi percekcokan hingga  salah satu pelaku Agus melakukan pengrusakan mobil menggunakan tiang besi. 

Tidak hanya sampai disitu, pelaju juga menyerang anggota Brimob di lokasi. Kuatir situasi tidak kondusif akhirnya para petugas termasuk Brimob meninggalkan tempat kejadian.

“Begitu petugas pergi para pelaku malah membongkar dan merusak paksa tenda. Tidak terima dengan aksi para pelaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut  ke Mapolres,” ujarnya.

Kasus ini sudah ditangani bersama dengan Polda Kalteng. Pasal yang dikenakan pada keempat pelaku adalah terkait pengrusakan terhadap aset perusahaan.  Selain itu juag dikenakan karena melawan hukum menyerang anggota polisi dilakukan secara beramai-ramai.(son)

Related Articles

Back to top button