BeritaPulang PisauUtama

Pemilik Lahan Ancam Portal RSUD, Kantor Disnakertrans dan BKPP

PULANG PISAU, Kalteng.co – Tiga bangunan milik Pemkab Pulang Pisau yang berdiri di atas lahan seluas 31.448 meter persegi terancam diportal pemilik lahan. Tiga bangunan itu yakni RSUD Pulang Pisau, kantor Disnakertrans dan kantor BKPP Pulang Pisau.

Langkah pemortalan akan diambil, jika proses pembayaran ganti rugi masih buntu.

“Kami sudah lama menunggu penyelesaian ganti rugi atas hak tanah itu. Sejak 2009 hingga sekarang,” kata kuasa pemilik tanah Anton Supardi pada kalteng.co, Rabu (23/3/2021).

Dia menegaskan, jika proses ganti rugi tak kunjung ada kejelasan pihaknya akan melakukan pemasangan plang atas kepemilikan lahan tersebut.

“Jika tidak dianggap atau tidak direspons, dengan terpaksa kami akan melakukan pemagaran jalan masuk ke kantor yang berdiri di atas lahan itu,” tegasnya.

Anton mengaku, padsa 2016 lalu, tepatnya pada 26 Maret tim gabungan telah melakukan pengukuran tanah. Selanjutnya pada November 2020 juga telah dilakukan pertemuan dengan instansi terkait.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button