Dilaporkan Masyarakat, Dua Pria Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dilaporkan masyarakat, dua pria diringkus polisi. Duo lelaki ini dibekuk lantaran telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Kini masih mereka harus mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku masing-masing adalah lelaki berinisial AM (31) dan SA (37). Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di wilayah Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (14/9/2023).
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, berlokasi di halaman AM Guest House di Jalan G. Obos, saat itu petugas mencurigai adanya seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dilaporkan warga.
“Kecurigaan kami terbukti, pada saat penggeledahan dilakukan kami berhasil menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 4,25 gram dari pelaku berinisial AM (31),” katanya, Jumat (15/9/2023).
Lanjutny, sedangkan pelaku tersebut saat diamankan bersama satu pria lainnya berinisial SA (37) ini langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain paket sabu, pihaknya juga mengamankan satu kotak rokok merk Marlboro filter black, satu unit Hp dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam KH 5324 YD.
“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (oiq)