Divonis 5 Tahun, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Banding

Edhy Prabowo Di yakini Menerima Suap Senilai Rp 25,7 milar
Edhy Prabowo di vonis melanggar Pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo di vonis 5 tahun pidana penjara. Edhy terbukti menerima suap senilai Rp 25,7 milar terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.
Selain pidana pokok dengan hukuman kurungan badan selama 5 tahun, Edhy juga di jatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 di kurangi seluruhnya dengan uang yang sudah di kembalikan terdakwa.
Apabila tidak di bayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, di ganti dengan kurungan selama 2 tahun. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga di jatuhkan hukuman. Agar tidak di pilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Edhy Prabowo di yakini menerima suap senilai Rp 25,7 milar. Penerimaan suap di lakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.
Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(tur)



