Dua Bulan, 27 Budak Sabu Diringkus di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua bulan, 27 budak sabu diringkus. Jumlah pelaku ini diamankan setelah jajaran Polda Kalteng menyelesaikan sebanyak 21 kasus.
Dalam pengungkapan ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 butir ekstasi, 774,23 gram narkotika jenis sabu dan 3.241 butir obat daftar G.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas merupakan hasil pengungkapan dari 21 kasus yang dilakukan selama Oktober-November 2022.
“Dan dari 21 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 27 pelaku,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, pada saat melakukan press release, di Mapolda Kalteng, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, modus yang dilakukan para pelaku dalam mengedarkan narkotika tersebut, yakni dengan sistem terputus. Nantinya antara pembeli dan penjualnya akan berjanjian untuk meletakkan narkoba ini suatu tempat.
“Kemudian oleh pengedar, narkotika tersebut diambil dan diedarkan kembali dengan sistem yang sama,” ungkapnya.
Sementara, dari 21 kasus yang berhasil diungkap, narkotika masuk melalui jaringan antar provinsi, yakni Kalimantan Barat melalui Pontianak dan Kalimantan Selatan melalui Banjarmasin.
“Bahkan kemungkinan ada pintu-pintu masuk yang masih belum diketahui oleh kami, yang digunakan oleh para pelaku membawa narkotika ke Kalteng,” pungkasnya. (oiq)




