Dua Buronan Pembunuh Polisi di Ponton Diminta Serahkan Diri
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua buronan pembunuh polisi di Ponton diminta menyerahkan diri. Hal ini diungkapkan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto ketika menggelar siaran rilis akhir tahun.
Kasus pembunuhan yang menimpa anggota Bid Dokkes Polda Kalteng bernama Aipda Andre Wibisono ini masih belum tuntas secara penuh. Hingga kini petugas kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.
Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini adalah pria berinisial U yang berperan sebagai provokator dan S yang ikut serta melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Bintara itu.
Nanang Avianto mengungkapkan, pengejaran akan terus dikakukan terhadap dua buronan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anggota hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
“Saya tegaskan kepada dua pelaku yang saat ini menjadi buronan agar dapat menyerahkan diri. Karena tidak menutup kemungkinan anggota nantinya akan memberikan tindakan tegas apabila berusaha melawan,” ucapnya.
Lanjutnya, dua pelaku yang masih menjadi buronan ini memiliki peran penting dalam kasus kematian anggota Polda Kalteng di Kompleks Ponton. Salah satunya berperan sebagai provokator.
“Sejauh ini sudah ada sembilan pelaku yang sebelumnya telah berhasil diamankan. Salah satu diantanya merupakan dalang utama yang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya anggota kepolisian telah berhasil mengamankan dalang utama bernama Indra Lesmana dalam kasus kematian anggota polri tersebut.
Karena melawan saat diamankan, pria yang terkenal dengan sapaan Teteh ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh aparat penegak hukum. Hal itu menyebabkan pelaku tewas saat akan dilarikan ke rumah sakit, Sabtu (17/12/2022) lalu.
Sementara itu, para tersangka yang sudah diamankan, yakni Abu Kasim, Ahmad Muzakkir, Suhaili alias Lili (52), Nopriansyah alias tengkong (29), Baidi alias Japang (29), Adi alias Tikus (43), Muhammad Iqbal alias Bal Tumbal (27) dan Akhmad Laksa (36). (oiq)