Hukum Dan Kriminal

Dua Pria Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologi Pengeroyokan Remaja di Tilung I

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua pria ditetapkan tersangka, begini kronologi pengeroyokan remaja di Tilung I. Dimana salah satu diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil merampungkan peristiwa penganiayaan di Jalan Temanggung Tilung I Palangka Raya, Selasa (28/5/2024) malam.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Mathius Nababan mengatakan, dari perkara kekerasan ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

“Tersangka pertama adalah FM (17) dan SN (18). Dikarenakan di bawah umur, sesuai dengan undang-undang peradilan anak maka FM hanya akan melakukan wajib lapor sampai kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan setempat,” katanya, Kamis (6/6/2024).

Lanjutnya, adapun kronologinya bermula saat  salah seorang kawanan  ini dikejar sekelompok orang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jadi motifnya karena kesetiakawanan. FM ini mengajak rekan-rekannya yang lain untuk bersama mencari keberadaan sekelompok orang tersebut,” urainya.

Namun diduga para pelaku ini salah sasaran ketika mendatangi sebuah ruko di Jalan Temanggung Tilung I tempat para korban sedang menongkrong. 

Di lokasi ini, seraya membawa senjata tajam jenis parang, pelaku FM mengancam para korban untuk mengaku jika telah mengejar salah satu rekannya tersebut.

“Disitu pelaku FM melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan pot bunga dan tong sampah dari seng untuk menghajar korban,” ungkapnya.

Menurutnya, dari perbuatan kekerasam tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya adalah satu tong sampah, satu bilah senjata tajam dan dua pot bunga dari plastik.

“Untuk pelaku SN ini kami kenakan Pasal 170 dan Pasal 80 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya.(oiq)

Related Articles

Back to top button