Hukum Dan Kriminal

Dua Residivis Curat Dibekuk Polres Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, menjelaskan, pihaknya mengamankan dua pelaku atas nama Yoga Demianto (31) warga Sei Rawak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, dan Muhammad Fauji (42) Jalan Mahakam RT 10 Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Keduanya diamankan ditempat berbeda. Yoga Demianto diamankan Senin (30/1/2023) Pukul 21.00 WIB di depan Hotel Sari Mulya Jalan Mawar Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Sedangkan Muhammad Fauji dua jam kemudian tepatnya Senin (30/1/2022) Pukul 23.00 WIB, di depan Masjid Al Ikhlas,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto dalam pres rilis, Selasa (31/1/2023).

Kasatreskrim menerangkan kronologis berawal pada Kamis (26/1/2023) sekitar Pukul 19.00 Wib saat korban Sahri Pudin kembali dari RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, karena anaknya menjalankan operasi, dan saat mendatangi warung milik nya di jalan Trans Kalimantan Kelurahan Pulau Telo Lama ternyata melihat pintu terbuka slot gembok rusak.

Sehingga slot gembok terlepas dari pintu, kemudian pelapor melakukan pengecekan ke dalam warung dan melihat barang barang dalam keadaan berserakan, dan satu buah televisi merk Polytron 32 inchi warna hitam yang terletak di ruang tengah di letakkan atas papan yang menempel ke dinding milik pelapor sudah tidak ada.

Selanjutnya korban menghubungi pihak kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta. Dan melaporkan ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modus pelaku mengambil satu buah TV, dengan cara mendobrak pintu depan warung, kemudian mengambil satu buah TV tersebut yang tertempel di dinding lalu membawa kabur,” jelasnya.

Iptu Iyudi menambahkan selain kedua pelaku juga diamankan barang bukti satu unit televisi. Dari hasil pendalaman ternyata keduanya merupakan residivis, dimana Yoga Demianto sudah enam kali antara lain Tahun 2008, Tindak Pidana Pencurian vonis 8 bulan, Tahun 2011, Tindak Pidana Penganiayaan vonis 1 tahun 4 bulan.

Kemudian Tahun 2014, Tindak Pidana Penganiayaan vonis 11 bulan, Tahun 2015, Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan vonis 1 tahun 6 bulan, Tahun 2017, Tindak Pidana Penggelapan vonis 4 tahun 1 bulan. Remisi 3 bulan, serta Tahun 2020, Tindak Pidana Penganiayaan vonis 1 tahun 6 bulan.

“Sementara Muhammad Fauji Tahun 2014, Tindak Pidana Pencurian vonis 1 tahun 6 bulan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button