Hukum Dan Kriminal

Dua Warga Binaan Dapat Remisi
Pada Perayaan  Nyepi

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pangkalan Bun kembali memberikan remisi kepada Warga Binaan. Kali ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Besar Agama Hindu, yaitu Hari Raya Nyepi Tahun 2023, Tahun baru Saka 1945.

Penyerahan remisi ini diberikan  Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK), Rabu (22/3/2023). Sebanyak dua orang diantaranya satu orang mendapatkan remisi satu bulan
dan satu lagi 15 hari.

Kalapas Klas II B Pangkalan Bun Doni Handriansyah menuturkan, bahwa pemberian remisi sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Tentunya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-486.PK.05.04 TAHUN 2023 dan PAS-487.PK.05.04 TAHUN 2023.

Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. Dan ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana.

“Kami sudah menyerahkan remisi kepada dua warga binaan yang dianggap memenuhi persyaratan. Semoga apa yang diberikan ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku,” katanya.

Doni menambahkan, sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan. remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.

Perlu diketahui bahwa  pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Semuanya ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap dengan adanya Remisi ini mereka yang  mendapatkan bisa menjadikan motivasi. Supaya pada saat  bebas nanti mereka juga sudah siap menghadapi masyarakat dengan perubahan yang mereka lakukan,” tutupnya.(son)

Related Articles

Back to top button