BeritaHukum Dan KriminalPalangka Raya

Dugaan KDRT, Oknum Advokat Dipolisikan Istri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan KDRT, oknum advokat dipolisikan istri. Peristiwa kekerasan itu dialami seorang wanita berinisial MD. Dia ia melaporkan suaminya berinisial RA ke Mapolda Kalteng. Pelaporan dilayangkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 13.25 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, peristiwa bermula terjadi pada salah satu rumah di Kecamatan Jekan Raya pada 23 November 2023 lalu.

Dimana korban bersama terlapor ketika itu terjadi perselisihan mengenai pengurusan anak keduanya yang masih bayi. Secara spontan terlapor langsung mencekik korban. Tidak sampai disitu, korban mendapat pukulan hingga membuat lebam mata sebelah kanan.

Tidak terima atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, MD keberatan hingga membuat laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kateng Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan laporan mengenai dugaan pidana KDRT tersebut.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saat ini masih dikonfirmasikan dengan Ditreskrimum yang menanganinya,” ucapnya, Senin (5/2/2024). (oiq)

Related Articles

Back to top button