Hukum Dan Kriminal

Dugaan Mafia Tanah di Palingkau Jaya, Proses Dilimpahkan ke Penyidik Polri

Sementara lokasi tanah yang dibuatkan SPPT tersebut, adalah milik warga Palingkau Sejahtera berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah tersebut merupakan tanah milik warga Transmigrasi, Sejak tahun 1997 Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah memiliki progam transmigrasi yang diberikan pada warga desa transmigran untuk mendapatkan dua paket lahan tanah, yaitu lahan pekarangan dan lahan usaha tanpa dipungut biaya.

“Dalam program tersebut terdapat 32 sertifikat tanah milik Desa Palingkau Jaya (SP-1) seluas 64 hektare dan tanah restan (sesuai dengan yang dilampirkan pada laporan masyarakat). Namun pada Tahun 2012 tanah masyarakat tersebut, dikuasai pihak ketiga kemudian ditanami kelapa sawit,” jelasnya.

Dasar pihak ketiga menguasai lahan tersebut, adalah Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) yang dikeluarkan, mantan Kepala Desa Saka Tamiang, dan mantan Kepala Desa Palingkau Jaya.

Jaksa penyelidik menduga penerbitan SPPT tersebut, tidak sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, dan pihak yang mengeluarkan SPPT tersebut tidak mempunyai legal standing untuk berbuat sesuatu di lahan milik warga tersebut.

Setelah dilaporkan ke Cabjari Kapuas di Palingkau, lanjut Amir, Jaksa Penyelidik mendapatkan fakta bahwa fotokopi sertifikat yang dilampirkan dalam laporan tersebut, sama dengan arsip yang disimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas, kemudian hingga saat ini SHM tersebut tidak ada tumpang tindih/dijual ke orang lain atau ke perusahaan.

Untuk proses jual beli yang dilaporkan ke BPN Kapuas, pasti sudah ada yang dibalik nama atas nama pembeli. Namun jika jual beli di bawah tangan atau tidak terdaftar di Kantor BPN Kapuas, maka datanya masih belum berubah.

“Sehingga ada dugaan mafia tanah, karena ada oknum dan itu dapat diungkap untuk proses hukum nantinya,” pungkasnya. (alh)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button