Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Dugaan Tipikor Pascasarjana Berlanjut, Mantan Rektor UPR Diperiksa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan tipikor pascasarjana berlanjut, mantan Rektor UPR diperiksa. Perkara yang kini tengah ditangani Kejari Palangka Raya telah memasuki babak baru. 

https://kalteng.co

Terbaru kali ini, penyidik dari Kejari Palangka Raya melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial AEE atas dugaan tindak pidana korupsi pascasarja yang disinyalir terjadi sejak 2018-2022 silam.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud melalui Kasi Pidsus Roy Ardiyan Nur Cahya mengatakan, dalam dugaan perkara tipikor yang kini tengah ditangani, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi.

“Beberapa diantaranya merupakan pejabat di UPR. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan, adapun saksi yang kita periksa sekitar 26 orang,” katanya, Jumat (26/4/2024).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, dari sejumlah saksi yang diperiksa tersebut, salah satunya mantan Rektor UPR berinisial AEE. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada saat Bulan Puasa lalu.

“Iya ada mulai dari mantan Rektor juga sudah kita periksa, kita mintai keterangan waktu puasa kemarin, inisialnya AEE” tambahnya.

Disamping itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka nantinya.

 Sementara itu, hingga saat ini tim penyidik masih mengajukan audit untuk memastikan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana UPR tersebut.

“Kita masih ajukan audit dulu penghitungan kerugian negara ke Inspektorat maupun BPKP” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Rektor UPR berinisial AEE mengungkapkan, jika pemanggilan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Palangka Raya itu telah berlangsung pada beberapa pekan lalu.

Kapasitasnya dalam memenuhi pemanggilan oleh penyidik itu adalab sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi di Pascasarjana UPR, pasalnya saat itu ia masih menjabat sebagai Rektor UPR.

“Saya sangat apresiasi terhadap penegakan hukum, saya dipanggil kejaksaan sebagai mantan Rektor Universitas Palangka Raya berkaitan dengan laporan masyarakat terhadap Pascasarjana Universitas Palangka Raya saat saya memimpin di Universitas,” sebutnya.

Ia menjelaskan, kehadirannya dalam memenuhi pemanggilan itu juga merupakan bentuk dukungannya terhadap aparat penegakan hukum (APH) dalam hal ini Kejari Palangka Raya atas penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Saya hadir memenuhi pemanggilan itu dengan datang ke Kejaksaan, saya baru pertama kali dipanggil saat bulan puasa lalu,” jelasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN 

Related Articles

Back to top button