Hukum Dan Kriminal

Februari 2024, Delapan Ons Narkoba Dari Empat Kabupaten/Kota Dimusnahkan Polda Kalteng 

PALANGKA RAYA, Kalteng.co –  Februari 2024, delapan ons dimusnahkan. Pemusnahan  dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (15/3/2024). Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut berlangsung di dalam Kantor Ditresnarkoba.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini, yaitu jenis sabu-sabu sebanyak 798,42 gram dan ganja sebanyak 28,49 gram. 

“Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng selama bulan Februari 2024. Narkotika tersebut dimusnahkan demgan cara dilarutkan dalm air panas yang telah dicampur dengan cairan prostex, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke safetytank,” katanya, Minggu (17/3/2024).

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang mana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanatkan bahwa barang bukti Narkotika yang telah disita oleh Penyidik dan telah ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk dimusnahkan, maka dalam tujuh hari harus dimusnahkan oleh penyidik.

“Sejumlah sabu dan ganja ini disita dari para tersangka di empat wilayah kabupaten/kota yang berbeda, yang rencananya akan diedarkan di daerah perkebunan dan pertambangan di Kalteng,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button