Hukum Dan Kriminal

Gelapkan Uang Sewa Mobil, Pemuda 20 Tahun Ini Dibui

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Polsek Pahandut berhasil meringkus pria berinisial RN atas dugaan tindak pidana penggelapan uang sewa satu unit mobil.

Usai mendapatkan laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut segera melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pemuda berusia 20 tahun tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan, kasus penggelapan ini dilaporkan oleh korban terjadi pada 25 Agustus 2024 lalu di kawasan Jalan Yogyakarta, Kota Palangka Raya.

“Untuk motifnya, tersangka RN ini dengan sengaja tidak membayar uang penyewaan satu unit mobil milik sebuah CV penyewaan mobil yang berada di kawasan Jalan Yogyakarta,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban menerima telepon dari pihak CV tersebut yang memberitahukan bahwa tersangka belum ada melakukan pembayaran terhadap satu unit mobil yang telah disewa selama 20 hari.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban langsung menghubungi RN namun gagal karena pada saat itu nomor HP RN sedang tidak aktif, kemudian pada Tanggal 6 September pagi korban bertemu dengan RN untuk menanyakan uang sewa tersebut. 

“Namun saat itu RN menjawab bahwa uang sewa telah terpakai untuk keperluan pribadi, atas kejadian tersebut pihak CV pun mengalami kerugian senilai Rp. 9.600.000 dan memutuskan melaporkannya ke Polsek Pahandut,” ucapnya. 

Atas kejadian tersebut, RN yang ditetapkan sebagai tersangka pun kini telah diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan. 

“Tersangka RN terancam dijerat dengan pasal 374 KUHP karena dirinya berstatus sebagai karyawan pada CV tersebut, dengan hukuman pidana sebagaimana pasal tersebut yakni paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(oiq)

Related Articles

Back to top button