Geledah Pencuri Ponsel, Polisi Temukan Sabu-Sabu
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Geledah pencuri ponsel, polisi temukan sabu-sabu. Peristiwa ini terjadi di Jalan Tumbang Talaken Km 44, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Selasa (22/11/2022).
Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus Eko Medianto. Pemuda berusia 32 tahun tidak dapat berkutik saat tempat persembunyiannya berhasil dikepung anggota kepolisian.
Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, awalnya petugas meringkus pelaku pencurian ponsel. Saat dieledah didapatkan satu paket diduga berisi narkotika.
“Setelah itu, kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk melakukan pengembangan temuan narkotika tersebut,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, mengungkapkan, pihaknya mengamankan Ariyo beserta barang bukti 18 paket sabu.
“Pelaku diamankan setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan. Total ada 18 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5,56 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Ia menereangkan, pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah warung di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 47, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Paket yang kami amankan ini siap untuk diedarkan oleh tersangka,” tambahnya.
Tersangka itu pun saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kepada tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 Juntco Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)