Hendak Edarkan Sabu, Dua Sekawan Pengedar Diringkus Polisi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Hendak edarkan sabu, dua sekawan pengedar diringkus polisi. Penindakan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan, dalam pengungkapan kali ini berhasil meringkus dua pria berinisial L (47) dan H (26) yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.
“Dua tersangka ini berhasil kami amankan di Jalan Jalan Wortel II RT. 1 / RW. XIV, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu (13/8/2023) kemarin siang sekitar pukul 12.00 WIB,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/8/2023).
Dijelaskannya, dari kedua pelaku, pihaknya berhasil mendapati barang bukti yang ditemukan, yakni empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 10,12 gram yang dikemas dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol permen.
“Yang berhasil ditemukan setelah kita melakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta mengamankan juga barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik kedua tersangka,” lanjutnya.
Akibat tertangkap tangan memiliki empat paket diduga sabu, tersangka L dan H kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)