Hukum Dan Kriminal

Jajakan Wanita ke Pria Hidung Belang, Polisi Berhasil Ringkus 10 Mucikari di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajakan wanita ke pria hidung belang, polisi berhasil ringkus 10 mucikari di Kalteng. Para pelaku kejahatan ini diamankan atas dasar tuduhan terlibat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para pelaku dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng dalam beberapa waktu belakang ini. Total ada sebanyak delapan kasus yang diungkap dari lima kabupaten yang terdapat di Bumi Tambun Bungai ini.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah berhasil mengungkap delapan kasus TPPO dengan total sebanyak 10 tersangka.

“Delapan kasus tersebut terjadi di lima kabupaten/kota, yakni di Palangka Raya kita berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Lamandau satu kasus, Seruyan satu kasus dan Kabupaten Kotawaringin Timur dua kasus,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya, rata-rata para pelaku menggunakan modus dengan memberikan iming-iming pekerjaan kepada korban. Namun setelah sampai di lokasi kejadian, pelaku ini menjajakan korban untuk melayani pria-pria hidung belang.

“Dari hasil pemeriksaan, tarifnya bervariasi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta. Modus mereka ada yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa dan ada juga yang bertransaksi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp,” ucapnya.

Lebih lanjut Perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini mengatakan, penindakan TPPO ini merupakan bentuk komitmen pihaknya memberantas tindak pidana prostitusi. Untuk itu dia mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar.

Masyarakat diminta agar dapat benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya.

“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO, segera lapor ke kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button