Kasus Curanmor Meningkat, Dari 57 Menjadi 75 Kasus
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus curanmor meningkat, dari 57 Menjadi 75 kasus. Hal itu diungkapkan Kapolresta Palangka Raya ketika menggelar siaran rilis akhir tahun, Sabtu (31/12/2022).
Berdasarkan data yang telah dirangkum, tindak pidana kriminalitas yang terjadi di Kota Palangka Raya sejak Januari-Desember 2022 mengalami penurunan sebanyak 13,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Budi Santosa mengatakan, Pada 2021 angka kejahatan di Kota Cantik ini terjadi sebanyak 609 kasus. Sedangkan di 2022, angka tersebut menurun menjadi 534 selama satu tahun terakhir ini.
“Dari 534 kasus yang masuk di Polresta itu, pihaknya berhasil menyelesaikan sebanyak 382 kasus atau sebanyak 71,54 persen,” katanya kepada awak media.
Disebutkannya, bahwa ada beberapa perkara di 2022 yang mengalami peningkatan, yaitu pencurian biasa, curanmor dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pencurian biasa dari yang sebelumnya 90 kasus, di 2022 menjadi 146 kasus, curanmor dari 57 kasus menjadi 75 kasus dan KDRT dari 20 kasus menjadi 30 kasus,” tandasnya. (oiq)