Hukum Dan Kriminal

Kasus KDRT dan Pemalsuan Surat, Suriansyah Halim Minta Penyidikan Lebih Lanjut 

SAMPIT, Kalteng.co – Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., selaku Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, menyampaikan perkembangan penting terkait dua laporan polisi yang ia tangani sebagai kuasa hukum pelapor.

Kasus pertama melibatkan inisial Y seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaporkan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan inisial W.

Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/V/2024/SPKT/POLRES Kotawaringin Timur tanggal 15 Mei 2024. Penyidikan atas kasus ini telah dimulai sejak 18 Mei 2024 dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. 

Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 45 Jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang juga melibatkan W. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/249/VIII/2024/SPKT/POLRES Kotawaringin Timur tanggal 1 Agustus 2024.

Penyidikan atas kasus ini dimulai pada 2 Agustus 2024 dengan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Terlapor diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Kasus ini diduga terjadi di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kotawaringin Timur pada 4 April 2022.

Menurut Suriansyah Halim, kedua kasus tersebut telah dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah, dan saat ini penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur telah mengirimkan SPDP terkait kedua kasus tersebut.

Suriansyah Halim berharap, pada bulan Agustus atau paling lambat September 2024, ada perkembangan lebih lanjut terkait kedua laporan polisi tersebut, termasuk peningkatan status W dari saksi menjadi tersangka dengan ancaman hukuman masing-masing enam tahun dan tiga tahun penjara.

Suriansyah Halim menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dan masyarakat di Kalimantan Tengah. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button