Ditetapkan Tersangka, Kades Sabaung Dibawa ke RSUD Mas Amsyar
KASONGAN, Kalteng.co – Aksi demo dan laporan warga Desa Sabaung Kecamatan Marikit pada Juli 2023 lalu di Kantor Kejari Katingan, berujung mengantarkan Kepala Desa (Kades) Sabaung berinisial JAR masuk jeruji besi.
Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dipegang Kejaksaan, Kades Desa Sabaung inisial JAR kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran desa dengan nilai hampir mencapai angka miliaran rupiah.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, JAR langsung dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, sebelum ditahan di Rutan Klas IIA Palangka Raya, Kamis (15/8/2024) malam.
Kajari Katingan Subari Kurniawan SH MH melalui Kasi Pidsus Hadiarto SH MH menjelaskan, penanganan kasus dugaan Tipikor ini memang cukup lama. Sebab mereka menunggu dan menyerahkan itu untuk dilakukan audit investigasi ke Inspektorat Kabupaten Katingan terlebih dulu. Agar kerugian negaranya bisa dikembalikan, dan administrasi yang belum dilengkapi bisa segera dilengkapi.
“Namun berjalannya waktu lebih dari 60 hari sejak rekomendasi dikeluarkan oleh Inspektorat Katingan ke Pemerintah Desa Sabaung, tidak ada tindak lanjutnya. Karena tidak ditindaklanjuti, maka kami penyidik meminta Inspektorat menghitung kerugian keuangan negara yang telah dilakukan. Hasilnya kerugian sekitar Rp950 juta, untuk tiga tahun anggaran sejak tahun 2020, 2021, dan 2022,” jelas Kasi Pidsus didampingi Kasi Intelijen Ronald Peroniko SH MH Kepala Kalteng Pos di RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Dalam perkara ini kata Hadiarto, modus yang dilakukan tersangka diantaranya melakukan kegiatan pembangunan fiktif, dana bantuan maupun operasional tidak semua disalurkan, dan perjalanan dinas fiktif tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Oleh sebab itu hari ini (Kamis, Red) Kepala Desa Sabaung kita tetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau subsider pasal 3 minimal 1 tahun,” ungkapnya.
Ketika ditanya apa ada keterlibatan yang mengarah ke tersangka lain, Kasi Pidsus menjawab, untuk sementara dari hasil penyidikan mereka. Semua pengelolaan keuangan dilakukan Kades sendiri.
“Jadi untuk sementara aliran dana itu, tidak ada mengarah ke yang lain. Tapi perangkat di desa itu, semua saudara tersangka. Seperti Sekretaris juga ada hubungan keluarga,” tandasnya.(eri)