KASUS TIPIKOR

Kejari Kapuas Tahan Mantan Komisioner dan Sekretaris KPU

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dua tersangka kasus Tipikor di tubuh KPU Kapuas ditahan, Senin (3/10/2022). Ini setelah Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti dari jaksa penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, SH, MH menerangkan, sebanyak dua berkas perkara tersangka O adalah Mantan Sekretaris KPU Kapuas dan tersangka BP merupakan Mantan Komisioner KPU Kapuas (splitsing), dalam Perkara Tipikor dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada KPU Kapuas.

https://kalteng.co

Kajati menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, dan barang bukti, jadi berkas perkara tersebut, dapat disimpulkan tersangka O dan BP secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara pemecahan paket pengadaan barang jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD), dengan total pagu anggaran sebesar Rp12.460.829.000.

“Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.672.685.841.Hal itu berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” tegas Arif Raharjo yang didampingi Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, SH, MH, dan Kasi Pidana Khusus Kiki Indrawan, saat pres rilis di Aula Kejari Kapuas, Senin (3/10/2022).

Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi para kasi saat menggelar press rilis, Senin (3/10/2022).

Kajari mengakui, pasal yang disangkakan terhadap tersangka O dan BP yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidiair Pasal 3 o Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Konupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button