Hukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Mantan Kadis Perpustakaan Dan Kearsipan Barsel Ditetapkan Tersangka 

BUNTOK, Kalteng.co – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Kejari Barsel) telah menetapkan HR sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa manipulasi perjalanan Dinas dan belanja Dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barito Selatan tahun 2020 – 2022.

Kajari Negeri Barsel Yusuf Sumalong. SH melalui Kasi Pidsus Saefulahnur. SH. MH didampingi Jaksa Pidsus Agus Harianto.SH, Rabu (27/3/2024) mengatakan,

ditetapkannya HR sebagai tersangka usai Tim Penyidik Pidsus melaksanakan serangkaian penyidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, sehingga membuat terang tindak pidana tersebut dan dapat ditetapkan sebagai tersangkanya.

”Untuk modus operandinya HR selaku kepala dinas kala itu sekaligus Pengguna Anggaran melakukan manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggungjawaban keuangan hingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” terang Kasi Pidsus.

Saefullahnur menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ner)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button