Mantan Staf Ahli Bupati Katingan Divonis 1,8 Tahun

Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Dia juga mengungkapkan, kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 781.700.000 berawal dari penyidikan yang di lakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan tahun 2021 lalu.
Dari proses penyelidikan yang di lakukan, Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan, Kepala Desa Tewang Beringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Adae Enel serta Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Runai.
Selain terdakwa Hendri Nuhan, ungkap Erfandy, Hakim juga menyatakan terdakwa Adae Enel secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang di lakukan secara bersama-sama.
“Untuk terdakwa Enel, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 200 Subsidair enam bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp781.700.000 subsidair satu tahun enam bulan penjara,” tandasnya.(eri)



