PPK, Bendahara dan Staf Operator Keuangan Bawaslu Seruyan Tersangka, Uang Hasil Korupsi Buat Judi Online
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seruyan TA 2024.
Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan kebocoran dana yang digunakan untuk judi online, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2-3 miliar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Kalteng yaitu HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Seruyan, IWI (43) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Seruyan, dan KH (33) yang bertindak sebagai Staf Operator Keuangan di Bawaslu Seruyan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” katanya, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 dan 2024, Bawaslu Seruyan menerima dana hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sebesar Rp 12,58 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada.
Dana tersebut diterima dalam dua tahap, yakni Rp 5,03 miliar pada Desember 2023 dan Rp 7,54 miliar pada Juni 2024. Namun, pada periode 18 Mei hingga 8 Juni 2024, KH diduga menyalahgunakan dana hibah ini untuk kepentingan pribadi.
“KH menggunakan akun Cash Management System (CMS) BRI yang seharusnya dikelola oleh IWI dan HI, untuk mengajukan pencairan dana. Ia memanfaatkan kelemahan sistem verifikasi dengan meminta Kode OTP dari HI tanpa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dana yang dicairkan tersebut masuk ke rekening pribadi milik KH,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka sekaligus dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam penyimpangan anggaran ini.
“Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Kejati Kalteng guna mengungkap lebih jauh skema korupsi yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Seruyan ini,” tutupnya dalam konferensi pers yang didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Kalteng Eddy Sumarman dan Kasitud I Wayan Suryawan. (oiq)