Hukum Dan Kriminal

Keretakan Rumah Tangga Umi dan Sriosako, Putusan Sidang Resmi Berpisah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Keretakan rumah tangga Umi dan Sriosako, putusan sidang resmi berpisah. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Palangka Raya itu, kedua publik figur diberikan putusan Talak Bain Sughra.

Talak Bain Shughra ini sendiri memiliki arti jika talak yang diberikan itu tidak boleh dirujuk kembali, akan tapi keduanya boleh melangsungkan akad nikah baru dengan bekas suaminya atau istrinya meskipun sedang dalam masa iddah.

Sidang H M Sriosako yang juga merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng dengan Hj Umi Mastikah yang juga Wakil Wali Kota Palangka Raya ini berlangsung secara virtual, Kamis (24/8/2023) sore.

Wikarya F Dirun selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan, bahwa dalam perkara kasus perceraian yang dilontarkan oleh kliennya ini, pihak Pengadilan Agama Palangka Raya menerima dan telah memberi putusan.

“Putusan yang diberikan oleh pengadilan, hakim menjatuhkan putusan Tala Satu Baik Shugra kepada penggugat dalam hal ini Ibu Hj Umi Mastikan,” Jumat (25/8/2023).

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dipaparkannya, jika talak yang diberikan hakim pengadilan artinya menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk kawin kembali dengan bekas istri.

Atau secara singkatnya dapat diartikan bekas suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya maupun sesudah berakhir iddahnya. Apabila ingin kembali bersatu.

“Penjelasan lebih jauhnya, kami tidak bisa sampai secara rincin. Mengingat hal ini sudah menyangkut dari privasi bagi penggugat atau tergugat,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button