BeritaHukum Dan Kriminal

Sorotan Publik! Video Dugaan ‘Uang Damai’ Tilang Polisi di Bundaran Jadi Viral, Pakar Hukum Angkat Bicara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sebuah video pendek di media sosial TikTok belakangan ini menyedot perhatian publik dan menimbulkan keresahan.

Video yang diunggah oleh akun bernama Arul02 tersebut menayangkan suasana siang hari di sebuah bundaran dan secara terang-terangan menyinggung dugaan praktik penilangan yang diiringi permintaan sejumlah uang.

Postingan berdurasi sekitar 15 detik tersebut menyelipkan tulisan bernada sindiran tajam, “Kalau Bundaran di siang hari, hati-hati ya teman-teman, soalnya pak polisinya lagi cari duit akan pabuncit kanai aa.”

Konten yang diduga diunggah pada Selasa (2/12/2025) ini diperkuat dengan keterangan tambahan yang lebih provokatif dari pengunggah. Ia mengklaim sempat ditilang meski surat-surat kendaraan lengkap, dengan alasan tilang yang tidak jelas, dan dimintai uang hingga Rp2 juta.

‘Uang Damai’ Sama dengan Suap, Pelaku Bisa Dijerat Hukum

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, angkat bicara. Halim, yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, menegaskan bahwa praktik pemberian uang untuk menghindari tilang atau yang kerap disebut “uang damai” adalah murni bentuk penyuapan.

“Uang damai dalam pelanggaran lalu lintas adalah tindak pidana suap dan termasuk kategori korupsi menurut undang-undang,” tegas Halim pada Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, penggunaan istilah “uang damai” sangat menyesatkan karena menciptakan kesan di masyarakat bahwa hal tersebut hanyalah kebiasaan biasa, padahal secara hukum, ini adalah tindak kriminal serius.

“Uang damai itu suap. Apa pun istilahnya, di dalam kaca mata hukum, hukumnya tetap sama. Pemberi dan penerimanya sama-sama dapat dijerat,” kata Halim dengan lugas.

⚖️ Ancaman Pidana Berat bagi Pemberi dan Penerima

Halim menjelaskan bahwa aturan hukum mengenai penyuapan ini sudah lama tertulis dan memiliki konsekuensi pidana yang berat bagi kedua belah pihak.

  • Pasal 209 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri agar ia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
  • Pasal 210 KUHP memberikan ancaman serupa bagi aparat yang menerima suap tersebut.
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button